Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu

    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengonfirmasi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama S alias Ceuceu, 54 tahun, menjadi korban tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan "tersangka, yang dikenal dengan inisial A, berhasil ditangkap dalam kirun waktu 3 jam di wilayah Parungkuda." Jelas Kapolres Sukabumi. Dalam kesempatan lain Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan "Kasus ini bermula dari kejadian pada Sabtu, 4 Mei 2024, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dimana tersangka A melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban, yang dikenal dengan inisial S alias Ceuceu, meninggal dunia." Ungkap Ali. "Motif tersangka melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban dikarenakan kesal saat korban memaksa melakukan hubungan badan, " tambah AKBP Tony Prasetyo. Lebih lanjut, AKP Ali menambahkan, "Tersangka A mengakui perbuatannya bahwa kejadian terjadi ketika ia sedang tidur dan korban tiba-tiba menindihnya dengan keadaan telanjang, yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi secara spontan." Lanjut Ali. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, serta pakaian yang terdapat darah korban. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Kapolres Sukabumi juga menyampaikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lanjutan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan,...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Sambangi Warga, Perkuat Kamtibmas dan Tangkal TPPO
    Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Giat Door To Door System, Tingkatkan Kesadaran Warga Akan Kamtibmas dan Lingkungan
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Laksanakan Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Kesadaran Hukum
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Hadiri Pelantikan KPPS Desa Girijaya untuk Pilkada Serentak 2024
    Pasang Banner Himbauan Kapolres Sukabumi Tetang Pilkada Damai 2024 di Wilayah Polsek Parungkuda
    Lebih dari 10.000 Orang akan Ikuti Jalan Santai Bagya Sutra Bersama Asep Japar – Andreas
    Patroli Dialogis Dengan Pam Swakarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Polres Sukabumi Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Pelayanan dan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Ciptakan Kamseltibcar Lantas
    Polsek Ciracap Laksanakan Monitoring Kegiatan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Desa Ciracap Kabupaten Sukabumi Berlangsung Sukses
    Bhabinkamtibmas Parakansalak Laksanakan Patroli Malam, Antisipasi Kriminalitas
    Bhabinkamtibmas Babakan Jaya Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gencar Sosialisasi Melalui Door To Door System

    Ikuti Kami