Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan di antara pelajar, menyebabkan satu di antara mereka tewas. Dalam sebuah Press Release, beliau menggambarkan kronologi yang terjadi. (08/05/2024). "Fenomena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial. Ini merupakan fenomena yang memprihatinkan. Para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum yang rata-rata masih berumur antara 13 sampai 17 tahun". Pungkas Kapolres Sukabumi. Lanjut beliau, "Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan hingga yang menonton kami tersangkakan semua. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi jadi." tegas Tony. Beliau juga menghimbau kepada Masyarakat, "Kepada seluruh warga kami, duel janjian di mana-mana itu merupakan pidana bahkan bagi yang merencanakan hingga yang menonton jika kami dapati kami akan tangkap semuanya." Jelas Mantan kapolres Ciamis Tersebut. Ancaman pidana bagi para pelaku dalam kasus tawuran pelajar yang berujung pada kematian tersebut cukup serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku seperti Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 15 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang tidak disengaja yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal ini adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Sambangi Warga, Perkuat Kamtibmas dan Tangkal TPPO
    Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Giat Door To Door System, Tingkatkan Kesadaran Warga Akan Kamtibmas dan Lingkungan
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Laksanakan Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Kesadaran Hukum
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Hadiri Pelantikan KPPS Desa Girijaya untuk Pilkada Serentak 2024
    Pasang Banner Himbauan Kapolres Sukabumi Tetang Pilkada Damai 2024 di Wilayah Polsek Parungkuda
    Lebih dari 10.000 Orang akan Ikuti Jalan Santai Bagya Sutra Bersama Asep Japar – Andreas
    Patroli Dialogis Dengan Pam Swakarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Polres Sukabumi Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Pelayanan dan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Ciptakan Kamseltibcar Lantas
    Polsek Ciracap Laksanakan Monitoring Kegiatan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Desa Ciracap Kabupaten Sukabumi Berlangsung Sukses
    Bhabinkamtibmas Parakansalak Laksanakan Patroli Malam, Antisipasi Kriminalitas
    Bhabinkamtibmas Babakan Jaya Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gencar Sosialisasi Melalui Door To Door System

    Ikuti Kami