Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu
    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni 6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.

     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede, Humas Polres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cikakak Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Cikembar Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Tiga Pilar Kalibunder Bersinergi Jaga Keamanan Logistik Pilkada 2024 Bersama Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    PAMWAL DAN MONITORING LOGISTIK PILGUB DAN PILBUP 2024 DI WILAYAH HUKUM POLSEK CIRACAP POLRES SUKABUMI BERJALAN AMAN DAN LANCAR
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Laksanakan Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Kesadaran Hukum
    Pasang Banner Himbauan Kapolres Sukabumi Tetang Pilkada Damai 2024 di Wilayah Polsek Parungkuda
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Laksanakan DDS dan Patroli Dialogis di Desa Mandrajaya
    Lebih dari 10.000 Orang akan Ikuti Jalan Santai Bagya Sutra Bersama Asep Japar – Andreas
    Patroli Dialogis Dengan Pam Swakarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Polres Sukabumi Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Pelayanan dan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Ciptakan Kamseltibcar Lantas
    Polsek Ciracap Laksanakan Monitoring Kegiatan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Desa Ciracap Kabupaten Sukabumi Berlangsung Sukses
    Bhabinkamtibmas Parakansalak Laksanakan Patroli Malam, Antisipasi Kriminalitas
    Bhabinkamtibmas Babakan Jaya Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gencar Sosialisasi Melalui Door To Door System

    Ikuti Kami