Sebanyak 252 sertifikat redistribusi tanah secara resmi diserahkan kepada warga Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Acara berlangsung di halaman Komplek Masjid Birrul Walidain, Kp. Ciganggeng, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, kepolisian, serta tokoh masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil redistribusi lahan seluas 141 hektar yang sebelumnya dikelola oleh PT. Djaya Sindu Agung. Tahap pertama dari program ini telah terealisasi, sementara total penerima sertifikat di Desa Tegallega mencapai 800 warga, yang akan mendapatkan hak tanah mereka secara bertahap.
Dalam sambutannya, perwakilan pemerintah menekankan pentingnya pemanfaatan lahan secara produktif dan melarang jual beli tanah hasil redistribusi ini. Masyarakat penerima manfaat juga menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dan pihak terkait dalam memperjuangkan legalitas kepemilikan tanah bagi warga setempat.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini berjalan dengan aman dan tertib, menunjukkan keberhasilan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.