Kapolres Sukabumi Beberkan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Konferensi Pers

    Kapolres Sukabumi Beberkan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Konferensi Pers
    Kapolres Sukabumi Beberkan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Konferensi Pers

    Humas Polres Sukabumi - Dalam sebuah Konferensi Pers yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, pukul 10.30 WIB di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Sukabumi dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H.

    "Kami menggelar Konferensi Pers ini untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah kami selidiki. Langkah ini sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi, " ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

    Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan jenis sepeda motor (R2), sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP. Peristiwa pencurian terjadi pada berbagai waktu dan tempat, antara lain pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB di parkiran teras rumah di Kp. Palasari No. 08 Rt. 003/001 Ds. Palasari hilir Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi. Selain itu, terdapat juga peristiwa pencurian pada tanggal 4 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pasar Parungkuda, Kp. Leuwi orok Ds. Sundawenang Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.

    Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa ada beberapa tempat lain yang terkait dengan kasus ini, seperti pada tanggal 22 April 2023 di Perumahan Palasari Global grade Block B No.03 Rt. 037/002 Ds. Palasari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, serta beberapa tempat lainnya.

    Identitas korban yang terlibat dalam kasus ini juga diungkapkan, di antaranya CQ yang berusia 42 tahun dan beralamat di Parungkuda Kab. Sukabumi, serta E.N yang berusia 41 tahun dan beralamat di Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi.

    Tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini pun berhasil diidentifikasi, di antaranya seorang pria berinisial S (Pelaku 363), berusia 37 tahun, Parungkuda Kab. Sukabumi. Sementara itu, tersangka lainnya adalah seorang pria berinisial GS (Pelaku 480), berusia 25 tahun, beralamat di Kec. Cikidang Kab. Sukabumi.

    Dalam modus operandinya, tersangka S melakukan pencurian dengan merencanakan dan mengamati target kendaraan sepeda motor sebelum akhirnya merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

    Motif dari tindakan pencurian ini diduga untuk memiliki atau menguasai barang, yang kemudian barang hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan materil/uang. Pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan sepeda motor, kunci kontak palsu, dan kunci palsu yang dimodifikasi.

    Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku, seperti Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengatur tindak pidana menerima barang hasil kejahatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Mengungkap Kasus Perjudian...

    Berita terkait

    P

    P

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    PAMWAL DAN MONITORING LOGISTIK PILGUB DAN PILBUP 2024 DI WILAYAH HUKUM POLSEK CIRACAP POLRES SUKABUMI BERJALAN AMAN DAN LANCAR
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Tiga Pilar Kalibunder Bersinergi Jaga Keamanan Logistik Pilkada 2024 Bersama Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Laksanakan Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Kesadaran Hukum
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Laksanakan DDS dan Patroli Dialogis di Desa Mandrajaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan di Desa Cidadap Gelar DDS Cegah Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2024
    Pasang Banner Himbauan Kapolres Sukabumi Tetang Pilkada Damai 2024 di Wilayah Polsek Parungkuda
    Patroli Dialogis Dengan Pam Swakarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Polres Sukabumi Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Pelayanan dan Pengaturan Lalu Lintas oleh Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Ciptakan Kamseltibcar Lantas
    Polsek Ciracap Laksanakan Monitoring Kegiatan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Desa Ciracap Kabupaten Sukabumi Berlangsung Sukses
    Bhabinkamtibmas Parakansalak Laksanakan Patroli Malam, Antisipasi Kriminalitas
    Bhabinkamtibmas Babakan Jaya Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Gencar Sosialisasi Melalui Door To Door System

    Ikuti Kami